Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat tengah menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya karena sakit, sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan secara optimal," ujar Ali Fikri dalam keadaan keterangan, Selasa (26/12/2023).
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," imbuhnya.