Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lutfi bersama tim kuasa hukumnya (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait fakta baru persidangan yang disampaikan Lutfi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1).

Dalam persidangan, pelajar yang membawa bendera merah putih sempat viral itu, mengaku disetrum ketika membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, agar bersedia mengaku telah melempari aparat yang sedang bertugas dalam demonstrasi pelajar pada 30 September 2019 di depan gedung DPR RI, hari di mana Lutfi ditangkap. 

1. Lutfi tak akan tempuh jalur hukum untuk kasus penyetruman dan penyiksaan

Lutfi menjalani sidang perdana pada Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Time/Margith Juita Damanik)

Dewi mengatakan kesaksian Lutfi dalam persidangan perlu pembuktian. Hal itu dirasa bukan perkara mudah. Selain itu, kliennya juga belum didampingi pengacara ketika membuat BAP dan mengalami penyiksaan. Karena itu, pengacara belum akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Sementara ini sih belum ada (keinginan membawa ke jalur hukum). Karena BAP itu memang katanya didampingi oleh pengacara. Tapi pengacara yang disediakan oleh polisi," kata Dewi saat dihubungi IDN Times via telepon, Selasa (21/1) malam.

2. Lutfi tak pernah bercerita pada kuasa hukumnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di