Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan terkait keabsahan Suket penyetaraan SMA Gibran sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden Pemilu 2024.

  • Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

  • Subhan sebelumnya meminta Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan ditarik untuk dimusnahkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
06 Agustus 2019

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 di Jakarta.

19 Februari 2026

Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Cq Sekjenn Pendidikan Dasar dan Menengah.

20 Oktober 2026

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 diputus oleh Mahkamah Agung. Kasasi dinyatakan kabul dan seluruh gugatan penggugat dikabulkan.

Jumat (30/10/2026)

Putusan tersebut dikutip dari situs Mahkamah Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan mengenai keabsahan Suket penyetaraan SMA milik Gibran sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden Pemilu 2024.
  • Who?
    Mahkamah Agung, Subhan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Gibran Rakabuming Raka.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
  • When?
    Putusan kasasi diputus pada 20 Oktober 2026 dan dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026).
  • Why?
    Subhan menggugat keabsahan Surat Keterangan penyetaraan SMA sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden Pemilu 2024.
  • How?
    Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, membatalkan putusan Judex Facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mahkamah Agung menerima kasasi Subhan tentang surat penyetaraan SMA milik Gibran. Surat itu dipakai sebagai syarat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sebelumnya, pengadilan lain tidak menerima gugatannya. Sekarang, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menerima seluruh gugatan Subhan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perkara mengenai keabsahan Surat Keterangan penyetaraan SMA diproses melalui tahapan peradilan. Setelah putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Subhan memperoleh pemeriksaan pada tingkat kasasi yang menghasilkan putusan berbeda dan mengabulkan seluruh gugatannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi gugatan mengenai keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden Pemilu 2024.

Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu diputus Yulius selaku Ketua Majelis, Maftuh Effendi selaku Anggota Majelis 1, dan Hari Sugiharto selaku Anggota Majelis 2 pada 20 Oktober 2026.

"Amar putusan: Kabul Kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).

MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diperkuat dengan putusan PTUN itu diperkuat Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Putusan saat itu menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Subhan mengugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Cq Sekjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 19 Februari 2026.

Dia meminta agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, dia juga meminta agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Gugatan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta yang diperkuat Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Kemudian, Subhan mengajukan banding dan Kasasi diterima Mahkamah Agung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article