Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dea OnlyFans penuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dea OnlyFans penuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pada Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, dalam kasus jual beli konten pornografi. Diketahui, Dea sebelumnya divonis 10 bulan penjara, kini diperberat MA menjadi satu tahun penjara.

“Tolak perbaikan, pidana satu tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Kamis (18/5/2023).

1. Dea Onlyfans ditangkap Polda Metro Jaya

Dea OnlyFans (YouTube.com/Deddy Corbuzier/)

Perjalanan kasus Dea Onlyfans bermula dari Podcast Close The Door Deddy Corbuzier pada 9 Maret 2022. Setelah itu, Dea ditangkap Polda Metro Jaya terkait konten pornografi pada 24 Maret 2022.

Komika Marshel Widianto ikut terseret kasus ini sebagai pembeli konten Dea. Konten tersebut dibeli Marshel seharga Rp1,4 juta.

2. Dea divonis 10 bulan penjara oleh PN Jaksel

Dea OnlyFans (YouTube Deddy Corbuzier)

Dea kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2022. PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Dea.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

3. Hukuman Dea Onlyfans diputus MA pada 16 Mei 2023

Tangkapan gambar video penangkapan Dea Onlyfans. (Dok/Istimewa)

Hukuman Dea OnlyFans dikuatkan di tingkat banding, dan jaksa pun melayangkan kasasi. Di MA, hukuman Dea kemudian diperberat.

Kasus Dea di MA ditangani ketua majelis Hakim Agung, Suhadi. Sedangkan anggota majelis adalah Hakim Agung Jupriyadi dan hakim agung Suharto. Kasus ini diputuskan pada Selasa (16/5/2023).

Editorial Team