Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pada Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, dalam kasus jual beli konten pornografi. Diketahui, Dea sebelumnya divonis 10 bulan penjara, kini diperberat MA menjadi satu tahun penjara.
“Tolak perbaikan, pidana satu tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Kamis (18/5/2023).
