Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin membantah isu penghapusan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia dalam draft RUU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.

1. RUU Omnibus law justru mempermudah UMKM mendapatkan sertifikasi halal

UMKM Halal di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Ia menjelaskan RUU Omnibus law Cilaka justru mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMKM dengan tidak memberikan pungutan biaya.

“Jadi penghapusan sertifikasi halal tak ada, tapi justru diperkuat,” kata Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

2. Target pemerintah selesaikan RUU Omnibus law 100 hari tergantung DPR

Presiden Jokowi saat menghadiri rakornas PDIP, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Ma’ruf menilai target pemerintah segera mengesahkan RUU Omnibus law dalam waktu 100 hari bukanlah suatu ambisi yang dinilai terburu-buru. Semuanya telah melalui kajian yang mendalam.

“Itu kan target, keinginan, maksudnya supaya cepat. Tapi nanti realisasinya tergantung pembicaraan di DPR. Saya sih berkeinginan kalau cepat ya bagus. Kita sudah bisa mengantisipasi hal-hal yang jadi hambatan untuk investasi, tenaga kerja, perpajakan dan sebagainya,” ujarnya.

3. RUU Omnibus law Cilaka belum diserahkan ke DPR karena masih menunggu kesepakatan banyak pihak

(Ilustrasi) IDN Times/Kevin Handoko

Sementara itu naskah RUU Omnibus law Cilaka sampai saat ini belum diserahkan pemerintah ke DPR. Ma’ruf mengatakan masih mempertimbangkan kesepakatan dari banyak pihak.

“Penyusunan dilakukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan sehingga tak menimbulkan reaksi. Walaupun prinsip-prinsipnya ada tapi harus perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan dengan daerah juga karena menyangkut perburuhan, pengusaha, dan lain-lain,” tuturnya.

4. Beredar naskah RUU Omnibus law Cilaka yang akan menghapus sertifikasi halal

UMKM Halal di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Dalam naskah RUU Omnibus Law Cilaka yang beredar November lalu dinyatakan sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.

Editorial Team