Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menjalani putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi koruptor benur, Edhy Prabowo. Meski begitu, KPK menilai harusnya MA mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud, segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (10/3/2022).