Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duh! Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun karena Baik pada Nelayan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus korupsi ekspor benur. Hukuman yang jatuh padanya kembali seperti vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Terdakwa Edhy Prabowo)," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (9/3/2022).

1. Edhy Prabowo didenda Rp400 juta

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Edhy Prabowo juga didenda Rp400 juta yang harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik eks Anggota DPR ini juga dicabut. Hukuman ini berlaku sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

2. Edhy Prabowo disebut baik pada nelayan

Edhy Prabowo memegang udang di tambak daerah Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Instagram.com/edhy.prabowo

Dalam salinan putusan MA, disebutkan ada sejumlah hal yang membuat vonis Edhy Prabowo kembali disunat. Ia disebut telah menjadi menteri yang baik ketika bekerja.

"Pada faktanya terdakwa sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar hakim seperti dikutip dalam salinan putusan.

"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," imbuhnya.

3. Hukuman Edhy Prabowo tadinya diperberat jadi 9 tahun

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Edhy awalnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dan uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, ia tak terima dan mengajukan banding.

Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis Edhy Prabowo justru diperberat menjadi 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Ia tak terima dan mengajukan kasasi, hingga akhirnya kembali  pada putusan semula.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us