Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak gugatan dua pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status sebagai apratur sipil negara (ASN). Gugatan tersebut diajukan oleh Yudi Purnomo dan Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Supandi seperti dikutip dalam salinan putusan pada Kamis (9/9/2021).