Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Novel Baswedan bersama Yudi Purnomo (Dok IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak gugatan dua pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status sebagai apratur sipil negara (ASN). Gugatan tersebut diajukan oleh Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Supandi seperti dikutip dalam salinan putusan pada Kamis (9/9/2021).

1. Mahkamah Agung sebut TWK tak melanggar hukum

IDN Times/Hana Adi Perdana

Dalam salinan putusan tersebut, Mahkamah menilai tak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK. Selain itu, status lolos tdidaknya pegawai KPK dari tes TWK tak bermasalah, sehingga gugatan dua pegawai nonaktif KPK ditolak.

Mahkamah Agung juga menyebut status pegawai KPK harus mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses alih status tidak bisa langsung berubah karena harus ada pengujian kelayakan.

2. Penggugat didenda Rp1 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di