Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AG. Peristiwa terjadi ketika AG masih di bawah umur 17 tahun.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Hakim Anggota. Putusan itu diketok pada Kamis, 13 November 2025.
Diketahui, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melibatkan anak di bawah umur dan menyangkut kasus asusila.
Selain divonis 2 tahun penjara, anak koruptor Rafael Alun Trisambodo itu didenda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

Mario Dandy usai jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
Mahkamah Agung menolak Kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak di bawah umur AG.
Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan terhadap Mario Dandy.
Persidangan digelar tertutup karena melibatkan anak di bawah umur dan menyangkut kasus asusila.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
EditorFahreza Murnanda
Follow Us