Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
Mario Dandy usai jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

  • Mahkamah Agung menolak Kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak di bawah umur AG.

  • Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan terhadap Mario Dandy.

  • Persidangan digelar tertutup karena melibatkan anak di bawah umur dan menyangkut kasus asusila.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AG. Peristiwa terjadi ketika AG masih di bawah umur 17 tahun.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Hakim Anggota. Putusan itu diketok pada Kamis, 13 November 2025.

Diketahui, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melibatkan anak di bawah umur dan menyangkut kasus asusila.

Selain divonis 2 tahun penjara, anak koruptor Rafael Alun Trisambodo itu didenda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Editorial Team

Related Article