Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers pada Senin (18/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Mereka pun tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Yanto menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK para terpidana. Antara lain tidak ditemukan kekhilafan hakim dan tidak adanya bukti baru.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di