Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Djaka Budi Utama (kanan) ketika masih berpangkat Mayjen ketika menerima cenderamata dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (kiri) saat pelantikan sebagai Irjen Kementerian Pertahanan. (www.instagram.com/@91agussubiyanto)

Intinya sih...

  • Djaka Budi dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai hari ini.
  • Status Djaka sebagai pensiunan TNI telah diatur sesuai aturan.
  • Penunjukan Djaka menuai kritik karena rekam jejaknya sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi memastikan Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sudah pensiun dari instansi militer sebelum dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai pada Jumat (23/5/2025). Sosok Djaka Budi menjadi sorotan publik, karena ia satu-satunya pejabat eselon I dengan latar belakang militer yang dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di aula mezanine Kementerian Keuangan pada pagi tadi. 

"Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kristomei di dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/5/2025). 

Jenderal bintang dua itu merinci, pada 5 Mei 2025 lalu Letjen Djaka sudah dimutasi menjadi perwira tinggi khusus di Mabes TNI Angkatan Darat (AD). Hal itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 pada 5 Mei 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. 

Meski begitu, Djaka juga sempat menduduki jabatan sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN). Terkait dengan posisi ini, Kristomei tak menyebutkannya. 

Ia menambahkan, pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama kepada Sekretaris Militer Presiden sudah dilakukan sejak 6 Mei 2025 lalu. Hal itu untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut. 

"Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini juga telah resmi diterbitkan berdasarkan Keppres RI Nomor 37/TNI/Tahun 2025 pada 14 Mei 2025 tentang pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama," tutur dia. 

1. Letjen Djaka sudah berhenti dari TNI sejak 14 Mei 2025

Djaka Budhi Utama ketika menduduki posisi Irjen di Kemhan melantik pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan. (www.instagram.com/@kemhanri)

Dengan begitu, kata Kristomei, Letjen Djaka sudah berhenti dari dinas militer sejak 14 Mei 2025. "Ia sudah memasuki masa pensiun dini," kata Kristomei. 

Ia menambahkan, lantaran status Djaka yang sudah tidak lagi di dalam TNI maka penugasannya di kementerian atau lembaga sipil manapun sudah sesuai aturan. "Karena penugasan Beliau di lingkungan kementerian atau lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer," katanya. 

Pernyataan Kristomei sejalan dengan kalimat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, status Djaka saat ini sudah menjadi purnawirawan. 

"Purnawirawan, jadi enggak ada masalah," ujar Airlangga di kantor Kementerian Keuangan pada hari ini. 

"(Proses pengunduran diri Djaka Budi Utama dari TNI) sudah selesai, jadi purnawirawan," imbuhnya. 

Namun, menteri dari Partai Golkar itu tak menjawab dengan tegas apakah Djaka juga sudah melepas jabatan sebagai Sekretaris Utama (Sestama) di Badan Intelijen Negara (BIN).

2. Djaka memiliki kedekatan dengan Prabowo sejak masih bertugas di Kopassus

Presiden Prabowo hadir dalam Kongres IV Tunas Indonesia Raya (Tidak) (Tim Media Prabowo)

Sementara, dalam pandangan pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, alasan Prabowo mempercayakan pembenahan bea cukai kepada Djaka tidak terlepas dari kedekatan keduanya sejak masih bertugas di Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) dulu. Djaka merupakan anak buah Prabowo sejak menjadi perwira pertama di Kopassus. 

"Ketika itu Prabowo sudah menjadi Danjen Kopassus dengan pangkat Mayor Jenderal. Sedangkan Djaka masih berpangkat kapten dan merupakan bagian dari tim Mawar di Kopassus TNI AD," ujar Selamat kepada IDN Times pada Kamis kemarin. 

Dalam pandangannya, hubungan sebagai patron dan klien yang sudah terbangun dari dulu menyebabkan Prabowo menaruh kepercayaan kepada Djaka. Di sisi lain, Djaka yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 lalu itu lama berkecimpung di dunia intelijen. 

"Sejak lama dia memang orang kepercayaan Prabowo," tutur dia. 

Selamat juga menilai alasannya lebih memilih perwira tinggi TNI yang ditempatkan sebagai dirjen bea cukai lantaran sesuai dengan misinya yang ingin membongkar mafia di Kementerian Keuangan. Baik itu dari penerimaan pajak maupun nonpajak. 

"Bea cukai adalah bagian yang disasar oleh Prabowo untuk penerimaan keuangan negara. Karena itu lah dia ingin melawan mafia keuangan," kata Selamat. 

3. Penunjukan Letjen Djaka sebagai dirjen bea cukai bentuk pengingkaran terhadap HAM

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra ketika mengikuti diskusi virtual. (Tangkapan layar YouTube PBHI)

Sementara, di dalam pernyataannya, Imparsial mengkritik keras penunjukan Letjen Djaka Budhi Utama sebagai calon direktur jenderal bea cukai di Kementerian Keuangan. Sebab, kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra juga mengatakan, Letjen Djaka memiliki rekam jejak sebagai salah satu pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia merupakan salah satu anggota eks tim Mawar yang menculik sejumlah aktivis pro-demokrasi pada tahun 1998. Lantaran terbukti melakukan tindak pidana, Letjen Djaka pernah dijatuhi hukuman bui satu tahun dan empat bulan lantaran terbukti di Mahkamah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Penunjukan Letjen Djaka, kata Ardi, dianggap semakin melukai keluarga korban pelanggaran HAM berat. "Penunjukan ini semakin menjauhkan korban dari harapan mendapat keadilan. Bagaimana mungkin korban akan mendapat keadilan jika pelaku justru diberikan tempat dan jabatan strategis di pemerintahan," ujar Ardi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 21 Mei 2025 lalu. 

Selain itu, rencana pelantikan Letjen Djaka sebagai dirjen bea cukai merupakan wujud nyata ancaman terhadap bagi demokrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025, terdapat limitasi yang tegas dengan hanya memungkinkan 14 jabatan sipil ditempati oleh Prajurit TNI aktif. Dalam hal ini jabatan Dirjen Bea Cukai tidak termasuk dalam 14 jabatan sipil tersebut," tutur dia. 

Editorial Team