Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Instagram membatasi unggahan milik Magdalene.co terkait liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, melalui mekanisme geo-restriction. Akibatnya, konten tersebut tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna di Indonesia sejak awal April 2026.
Pembatasan ini pertama kali diketahui setelah redaksi Magdalene menerima laporan dari pembaca pada 3 April 2026. Setelah dilakukan pengecekan, pembatasan akses tersebut disebut terjadi atas permintaan Komdigi. Konten yang dibatasi merupakan publikasi hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terbit pada 30 Maret 2026.
Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap karya jurnalistik. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan bahwa Magdalene merupakan perusahaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk penyensoran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) UU Pers,” tulis mereka.
