Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Magdalene Ungkap Dugaan Pembatasan Berita Andrie Yunus oleh Komdigi
ilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)

  • Komdigi meminta Instagram membatasi unggahan investigasi Magdalene.co soal kasus Andrie Yunus lewat geo-restriction, membuat konten tak bisa diakses sebagian pengguna Indonesia sejak awal April 2026.
  • Magdalene dan KKJ menilai pembatasan itu melanggar UU Pers serta seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan tindakan sepihak dari Komdigi yang berpotensi abaikan due process of law.
  • Mereka mendesak Dewan Pers dan Meta meninjau ulang kebijakan pembatasan konten jurnalistik agar kebebasan pers dan hak publik atas informasi tetap terlindungi di ruang digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 Maret 2026

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menerbitkan hasil investigasi mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Magdalene.co.

awal April 2026

Konten investigasi Magdalene.co mulai tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna di Indonesia akibat pembatasan geo-restriction yang diminta oleh Komdigi kepada Instagram.

3 April 2026

Redaksi Magdalene menerima laporan dari pembaca mengenai pembatasan akses konten dan setelah pengecekan diketahui bahwa permintaan berasal dari Komdigi.

kini

Magdalene dan Komite Keselamatan Jurnalis menilai tindakan Komdigi sebagai bentuk pembatasan karya jurnalistik serta mendesak Dewan Pers dan Meta Platforms untuk meninjau kebijakan terkait demi melindungi kebebasan pers.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Instagram membatasi unggahan investigasi Magdalene.co terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, melalui mekanisme geo-restriction.
  • Who?
    Pembatasan dilakukan atas permintaan Komdigi kepada Instagram. Magdalene.co bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menolak langkah tersebut dan menyatakan keberatan secara terbuka.
  • Where?
    Peristiwa ini terjadi di Indonesia, dengan pembatasan akses konten berlangsung di platform Instagram yang berdampak pada pengguna di wilayah Indonesia.
  • When?
    Pembatasan diketahui sejak awal April 2026 setelah laporan pembaca pada 3 April 2026. Konten yang dibatasi merupakan publikasi tanggal 30 Maret 2026.
  • Why?
    Pembatasan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Komdigi, namun alasan spesifik atau dasar hukumnya hingga saat ini belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kementerian.
  • How?
    Pembatasan diterapkan melalui fitur geo-restriction di Instagram sehingga sebagian pengguna di Indonesia tidak dapat mengakses unggahan investigasi tersebut sejak awal April 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Komdigi minta Instagram menutup sebagian postingan dari Magdalene tentang cerita orang yang kena air keras. Jadi banyak orang di Indonesia tidak bisa lihat sejak awal April 2026. Magdalene dan teman-temannya bilang itu tidak boleh, karena berita harus bebas. Mereka mau Dewan Pers bantu supaya berita bisa dibuka lagi dan jurnalis tetap aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kasus pembatasan konten Magdalene membuka ruang penting bagi penguatan kesadaran publik tentang perlindungan kebebasan pers dan transparansi digital. Melalui sikap tegas Magdalene dan Komite Keselamatan Jurnalis, muncul dorongan untuk menegakkan mekanisme hukum yang tepat serta memperjelas batas kewenangan regulator dan platform digital dalam menjaga keseimbangan antara regulasi dan hak informasi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Instagram membatasi unggahan milik Magdalene.co terkait liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, melalui mekanisme geo-restriction. Akibatnya, konten tersebut tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna di Indonesia sejak awal April 2026.

Pembatasan ini pertama kali diketahui setelah redaksi Magdalene menerima laporan dari pembaca pada 3 April 2026. Setelah dilakukan pengecekan, pembatasan akses tersebut disebut terjadi atas permintaan Komdigi. Konten yang dibatasi merupakan publikasi hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terbit pada 30 Maret 2026.

Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap karya jurnalistik. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan bahwa Magdalene merupakan perusahaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk penyensoran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) UU Pers,” tulis mereka.

1. Sengketa jurnalistik dinilai harus lewat mekanisme Dewan Pers

ilustrasi jurnalis (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Magdalene dan KKJ, sengketa terhadap produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Mereka menilai Komdigi tidak memiliki kewenangan untuk membatasi distribusi konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme tersebut.

“Pembatasan akses terhadap konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem hukum pers yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.

Mereka juga menilai langkah ini berpotensi melanggar prinsip due process of law.

2. Pembatasan konten ancam kebebasan pers dan hak publik

Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit)

KKJ menilai pembatasan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Liputan yang dibatasi berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia dan memiliki kepentingan publik yang tinggi. “Informasi mengenai dugaan keterlibatan banyak pihak merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan,” tulis mereka.

Magdalene dan KKJ mendesak Dewan Pers untuk segera mengambil sikap guna melindungi kemerdekaan pers. Mereka juga meminta Komdigi menghentikan pembatasan serta membuka dasar hukum, prosedur, dan proses pengambilan keputusan secara transparan.

3. Meta diminta tinjau ulang kebijakan Geo-Restriction konten jurnalistik

Ilustrasi Jurnalistik (Pexel/Huynh Van)

Selain itu, mereka meminta Meta Platforms meninjau ulang kebijakan pembatasan konten dan tidak serta-merta memenuhi permintaan pembatasan tanpa mempertimbangkan prinsip kebebasan pers.

Kasus ini menyoroti kembali relasi antara regulator dan platform digital dalam pengelolaan informasi, terutama terkait batas kewenangan negara dalam membatasi distribusi konten jurnalistik di ruang digital.

Editorial Team