Depok, IDN Times - Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di tempat kos tersangka di Kukusan, Beji, Kota Depok.
Tersangka mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan tunggakan membayar kos sehingga membunuh korban Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) di tempat kos yang juga ada di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan, tersangka telah mengakui membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI) itu. Tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban.
"Tersangka terlilit bayar kosan serta pinjol kemudian mengambil laptop dan HP korban," ujar Made kepada IDN Times, Jumat (4/8/2023).