Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengakui ada usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak bisa berlaku surut atau mundur. Artinya, RUU itu tak bisa menjerat pelaku tindak kejahatan sebelum aturan tersebut disahkan di parlemen. Mahfud menyebut usulan itu sebaiknya dipenuhi bila ingin RUU disahkan. 

"Meskipun memang ada aspirasi begitu (agar RUU Perampasan Aset) tak berlaku surut. Pak, sebaiknya jangan berlaku surut. Kalau perkara yang sudah lama dilewati saja, nanti banyak yang gak setuju kalau (aturan itu) bisa berlaku mundur. Ke depannya saja. Ada yang usul begitu. Tapi, ada yang bilang tidak mungkin karena misalnya ada kasus yang dibuka lalu terkait dengan kasus lama, nanti kita atur lah seperti itu," ungkap Mahfud blak-blakan yang dikutip dari YouTube R66 Newlitics pada Senin, (17/4/2023). 

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset itu tidak terbatas bisa diterapkan pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang saja. Namun, juga penyelundupan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menjelaskan bahwa dengan RUU ini membuat penegak hukum mampu merampas aset dan harta dari tindak kejahatan yang pelakunya belum diketahui siapa. 

"Ini penting untuk kasus seperti ada harta diduga dari hasil tindak pidana, tetapi pelakunya gak ada karena menghilang atau gak jelas. Nah, ini dirampas dulu. Aset dan harta itu bisa dirampas melalui mekanisme perdata tetapi dalam hukum pidana," tutur dia. 

Ia mengatakan sejauh ini draf RUU Perampasan Aset sudah diteken oleh enam kepala instansi atau lembaga yang terkait. Keenam kepala lembaga itu yakni Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Kepala PPATK, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM. 

"Sekarang tinggal mengoreksi yang typo-typo banyak. Pasal 9 tertulis pasal 6, nanti dikoreksi lagi seumpama masih ada. Sehingga, Pak Jokowi mintanya sih sebelum Lebaran (surpres) sudah dikirim, tapi selambat-lambatnya di awal pekan pertama Lebaran sudah dikirim ke (DPR)," katanya lagi. 

Apakah RUU Perampasan Aset itu sudah disepakati oleh para ketua umum parpol?

1. Draf RUU Perampasan Aset 2023 memudahkan negara merampas aset pelaku pencucian uang

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, di dalam naskah RUU Perampasan Aset 2023, negara lebih mudah merampas aset dari para pelaku tindak kejahatan, khususnya yang melakukan pencucian uang. Sebab, proses perampasan aset tidak tergantung atau menunggu pelaku tindak kejahatan diproses lebih dulu di pengadilan. 

Hal ini mirip dengan naskah akademik RUU Perampasan Aset yang pernah dirilis pada 2016 lalu. Bahkan, di naskah akademik pada 2016 lalu dirinci secara detail jenis aset tindak pidana apa saja yang dapat dirampas oleh negara. Total ada 11 jenis aset, termasuk aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah. Maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan RUU Perampasan Aset. 

Sementaram, jumlah minimum nilai aset dan perubahannya yang dapat dirampas diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

2. PDIP belum berikan instruksi untuk bahas RUU Perampasan Aset

Editorial Team

Tonton lebih seru di