Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tidak setuju dengan aksi pelarangan nonton bersama dan diskusi film Pesta Babi. Sebab, penayangan film dokumenter dilindungi di dalam konstitusi sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Sehingga, tak bisa dilarang oleh pihak manapun.
"Mestinya tak boleh ada pelarangan seperti itu, oleh siapapun. Karena itu bagian dari hal yang dilindungi oleh konstitusi. Berhak menyatakan pendapat. Mengekspresikan kesan-kesan yang timbul di masyarakat agar mendapat perhatian bersama hingga memperjuangkan kepentingan masyarakat," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (23/5/2026).
Apalagi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sudah menyatakan pemerintah tak pernah melarang pemutaran film berdurasi lebih dari 1,5 jam itu. Namun, realita di lapangan berbeda. Sebab, berdasarkan data dari sang sutradara, ada nobar di 21 titik yang dibubarkan oleh pihak kepolisian dan TNI. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mempertanyakan langkah pemerintah karena pada kenyataannya pembubaran nobar masih tetap terjadi.
"Ini kan bertentangan antara apa yang disampaikan dan realita di lapangan. Mestinya dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pendalaman. Pertama, hentikan pelarangan-pelarangan itu. Biarkan orang menonton (film Pesta Babi). Karena orang saat ini sudah bisa berpikir dengan logis," tutur dia.
