Mahfud Kenang Bima Arya Datang Curhat Kasus GKI Yasmin Awal Menjabat

Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri peresmian GKI Bogor Barat atau yang dikenal dengan GKI Yasmin, Minggu (9/4/2023). Dalam sambutannya, Mahfud menegaskan peresmian gereja ini merupakan bukti nyata negara hadir.
Mahfud mengatakan bahwa proses pembangunan gereja Yasmin ini sangat panjang hingga memakan waktu 15 tahun. Dia pun mengingat momen saat Wali Kota Bogor Bima Arya mendatanginya untuk meminta dukungan dalam penyelesaian masalah GKI Yasmin.
"Saya masih ingat ketika tanggal 24 Januari 2020, ketika saya baru tiga bulan menduduki Menko Polhukam, Pak Bima Arya dan jajarannya dan camat dan panitia pembangunan gereja datang ke kantor dan meminta dukungan. Saat itu juga, Pak Wali Kota Bima Arya berjanji akan menyelesaikan pembangunan GKI Yasmin sebelum masa jabatan berakhir, janji tersebut sudah terpenuhi, dan apapun yang diperlukan sampaikan ke saya." ujar Mahfud MD disiarkan secara virtual di YouTube GKI Pengadilan, Minggu.
1. GKI Yasmin merupakan bukti negara hadir
Mahfud mengatakan GKI Yasmin merupakan bukti negara hadir dan menjamin hak konstitusional warga nergara khususnya umat Kristen. Dia menegaskan semua agama mengajarkan tentana keberagaman dan tidak ada satu agama apapun yang mengajarkan diskrimnasi dan permusuhan.
"Yang diajarkan adalah penghormatan dan penghargaan sesama tanpa melihat suku, ras, atau golongan," tegasnya.
2. Toleransi harus terus dikuatkan
Mahfud menambahkan dalam ajaran agama Islam juga sudah jelas yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan. Apalagi, lanjut Mahfud, bangsa ini mempunyai latar belakang yang berbeda-beda dan sejak sumpah pemuda sudah dideklarasikan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia.
"Bangsa indonesia akan kokoh jika kita semua bersatu padu. Salah satu yang perlu terus dikuatkan adalah toleransi yang mengedepankan saling menghormati antar sesama warga negara sesuai konstitusi dan agama," imbuhnya.
3. Bima Arya bahagia sekaligus menyesal
Wali Kota Bogor Bima Arya meminta maaf kepada jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin) Bogor Barat karena harus menunggu 15 tahun untuk bisa beribadah di gereja tersebut.
Bima Arya mengaku terselip rasa penyesalan sekaligus kebahagian saat meresmikan gedung GKI Pengadilan Bogor Barat tersebut.
"Menyesal karena tidak mampu menyelesaikan konflik ini dengan cepat sesuai mimpi para jemaat, izinkan saya sekali lagi mohon maaf karena terlambat 15 tahun. Bahagia karena setelah 15 tahun ujungnya happy ending," ujar Bima Arya.
Bima Arya mengatakan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin) Bogor Barat merupakan wujud dari mimpi-mimpi para jemaah yang menginginkan ibadah. Menurut Bima Arya, gereja tersebut juga merupakan sumber hikmah.
"Hikmah adalah keberagaman dan toleransi tidak bisa tumbuh hanya dengan retorika dan narasi semata. Toleransi dan keberagamaan hanya akan kita bisa diwujudkan hanya dengan kebesaran hati dan kekuatan nyali, tidak mungkin pagi ini kita ada di sini tanpa kebesaran hati semua," ujarnya.
4. Polemik pembangunan GKI sejak 2006
Polemik pembangunan GKI dimulai sejak Juli 2006 ketika Pemkot Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006. Izin tersebut diberikan untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Setelah mendapat IMB, pihak gereja memulai pembangunan pada Januari 2007. Wali Kota Bogor Diani Budiarto saat itu juga menghadiri acara peletakan batu pertama.
Alih-alih rampung, pembangunan GKI justru dihentikan karena masyarakat setempat mengaku resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo bersama ormas-ormas Islam pada Maret-Desember 2007. Pada 2009, kegiatan pembangunan gereja sempat kembali dilakukan. Namun, kembali didemo oleh masyarakat muslim setempat dan akses ke area pembangunan ditutup.
Kemudian pada Januari 2010, terdapat adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga terkait persetujuan pembuatan IMB GKI Yasmin. Alhasil, kasus itu mengakibatkan Pemkot Bogor membekukan IMB GKI Yasmin dan menyegel area pembangunan gereja.
Pemkot Bogor melakukan beberapa upaya agar polemik pembangunan GKI Yasmin segera selesai. Pada Juli 2012, Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Saat itu, rencananya lokasi akan dipindahkan ke Jalan Semeru No 33, Bogor.
Selain itu, pada Mei 2014 Pemkot Bogor bertemu Kemenag dan Kemendagri, dan menghasilkan saran agar pihak GKI Yasmin bermusyawarah untuk menyelesaikan polemik ini. Sementara pada Januari 2015, Pemkot Bogor juga melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI dan Kemenpolhukam.