Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim tersebut resmi dibentuk melalui SK Menko Polhukam nomor 63 Tahun 2023.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).