Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab!

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim tersebut resmi dibentuk melalui SK Menko Polhukam nomor 63 Tahun 2023.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
1. Tim Reformasi Hukum adalah tindak lanjut perintah Jokowi
Mahfud mengatakan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo padanya. Jokowi meminta membuat kebijakna reformasi hukum dan pengadilan usai ada dua Hakim Agung yang ditangkap KPK
"Melalui ratas Kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya.