Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat boleh mendirikan berbagai macam organisasi, termasuk Front Persatuan Islam (FPI). Namun, organisasi itu tidak boleh melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).