Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung sudah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, ke tingkat penyidikan. Selanjutnya, ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Bahkan, ungkap Mahfud, Jaksa Agung telah menunjuk 22 jaksa untuk menangani kasus ini.
"Jadi, ini nanti akan diproses sesuai undang-undang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, seperti dirilis ANTARA, Sabtu (4/12/2021).