Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan Mahkamah Konstituso (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.
Hal itu membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/2/2024).