Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak yakin terdakwa Ferdy Sambo bakal dieksekusi mati meski ia dijatuhi pidana hukuman mati. Mahfud menduga Sambo akan menghabiskan sisa waktunya hingga meninggal dunia di dalam bui atau divonis seumur hidup.
Hal itu lantaran Sambo diprediksi bakal ikut efek dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan menjadi undang-undang pada Januari 2023. Menurut ketentuan di dalam pasal-pasal itu, kata Mahfud, seandainya Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun maka terbuka peluang pidana matinya diringankan menjadi seumur hidup.
"Menurut saya vonis hakim secara hukum tepat. Kenapa tepat? Karena kesimpulan hakim maupun jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan. Baik, jaksa dan hakim tak menemukan. Kalau ada hal-hal yang meringankan maka hukumannya akan turun. Sudah jelas logikanya. Yang berbicara seperti itu bukan hanya saya, tetapi ada juga mantan hakim agung," ungkap Mahfud ketika berbicara di program Kick Andy Double Check di Metro TV dan dikutip dari YouTube pada Senin, (20/2/2023).
"Lagipula memang tidak ada hal-hal yang meringankan (hukuman mati). Padahal, unsur-unsurnya sudah ada. Jadi, vonis mati itu tepat menurut saya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Meski kecil kemungkinan bahwa Sambo bakal dieksekusi mati di hadapan regu tembak, tapi penting untuk dijatuhi pidana mati dan diketahui publik. "Keyakinan saya, dia tidak akan dihukum mati. Kenapa? Karena kalau dia itu sudah (menjalani pidana bui) 10 tahun, itu kan hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi, bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau setelah menjalani bui 10 tahun dianggap berkelakuan baik ya memang begitu bunyi pasal 100 hingga 103 di KUHP yang baru," tutur dia memberikan pemaparan.
KUHP baru itu, kata Mahfud, bakal berlaku tiga tahun mendatang atau pada Januari 2026. Meski begitu, Mahfud tak yakin pelaksanaan eksekusi mati Sambo akan terjadi pada rentang tiga tahun ini.
"Saya yakin Sambo akan meninggal di penjara, (bui) seumur hidup," ujarnya lagi.
Prediksi Mahfud itu seolah mendekati kenyataan karena Kejaksaan Agung dan Sambo sama-sama menempuh jalur banding. Mengapa Kejaksaan Agung malah mengajukan banding terhadap vonis mati Sambo?