Megawati Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo: Pak Kapolri Saya Bangga!

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri turut berkomentar mengenai vonis mati Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Megawati menyebut, sidang tersebut meriah dan jadi perhatian publik.
"Sidang yang sedang meriah, itu kan ada namanya ahli mikro ekspresi jadi kan jelek-jelek (gini) tahu sedikitlah," ujar Megawati dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dikutip Sabtu (18/2/2023).
1. Megawati bangga

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam acara tersebut juga disapa oleh Megawati. Ketua Umum PDI Perjuangan itu mengaku bangga.
"Pak Kapolri saya bangga banget apa yang telah diputuskan dalam persidangan," kata dia.
2. Majelis hakim beri vonis berbeda-beda

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada kelima terdakwa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 20 tahun penjara. Kemudian untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer atau Bharada E yang juga menjadi justice collaborator, divonis 1,5 tahun penjara.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis para terdakwa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk keluarga korban Brigadir J.
“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Tetapi, FS masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi,” kata Fickar kepada IDN Times, Rabu (15/2/2023).
3. Tidak ada ampun untuk Ferdy Sambo

Tak ada hal yang meringankan dari pertimbangan hakim, menutup jalan untuk Ferdy Sambo keluar dari hukuman maksimal.
Bukannya menegakkan hukum, sebagai pejabat Polri, jenderal bintang dua itu justru menjadi pelaku pembunuhan.
"Karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal mati, karena tidak ada lagi yang meringankan,” ujar Fickar.
Hakim pun dinilai telah memainkan perannya dengan menangkap rasa keadilan. Hal itu tercermin dari perbedaan yang signifikan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan vonis hakim.
“Itulah perbedaan kemampuan menangkap rasa keadilan masyarakat dibandingkan hakim. Pikiran dan perspektif hakim itu berbeda-beda jadi sangat mungkin meresapi rasa keadilan itu berbeda,” kata dia.