Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD di acara diskusi pemutaran film Eksil. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengaku siap melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengaku tinggal menunggu hasil resmi penghitungan suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Bahkan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah menyiapkan tim pengacara untuk menunjukkan sederet bukti di MK nanti. 

"Kita juga sudah menyiapkan (tim pengacara). Tinggal menunggu keputusan saja. Banyak yang sudah mendaftar (untuk jadi pengacara) dari berbagai daerah dan profesi pengacara. Tapi untuk apa terlalu ramai-ramai. Kami suruh ikut daftar saja kalau mau ikut (memperkuat tim pengacara)," ujar Mahfud di Jakarta pada 16 Maret 2024. 

Namun, ia tidak ingin mengungkap siapa saja yang ada di barisan tim hukumnya. Sejauh ini, pihak yang sudah memastikan diri yakni Deputi Bidang Hukum TPN, Todung Mulya Lubis dan politikus senior PDIP Henry Yosodiningrat yang juga seorang advokat. 

Todung telah membocorkan timnya, ada sekitar 100 pengacara yang siap mendukung paslon nomor urut tiga di sidang MK. 

1. Paslon 03 akan fokus pada dugaan kesalahan KPU sebagai penyelenggara pemilu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi Media Mahfud)

Mahfud menyatakan poin yang disorot paslon tiga dalam gugatannya, yakni terkait kesalahan-kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Menurutnya, masalah yang kini dihadapi paslon nomor urut satu dan tiga sama, keduanya merasa mendapat perlakuan yang tak adil dari penyelenggara dan pengawas pemilu. 

"Artinya, dugaan kesalahan KPU di dalam menyelenggarakan dan membuat keputusan-keputusan. Masalahnya kan sama (paslon) satu dan tiga," ujar Mahfud, menjawab pertanyaan IDN Times

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu tidak merasa ada konflik kepentingan. Sebab, kini ia sudah tak lagi menjabat sebagai ketua MK. 

"Karena posisi saya nanti sebagai prinsipal. Saya kan bukan hakim dan tidak ikut memutuskan. Jadi, tidak ada konflik kepentingan apapun. Ndak ada," tutur dia.

2. Mahfud tak mempermasalahkan soal putusan MK yang harus diputuskan dalam 14 hari kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di