Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mahfud: Tak Mungkin Kejaksaan Usut Kasus Pertamina Tanpa Restu Prabowo

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Intinya sih...
- Mahfud MD mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan anak Raja Minyak.
- Mahfud yakin Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu tanpa restu dari Presiden Prabowo Subianto.
- Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfatan, menyatakan kepercayaan publik terhadap PT Pertamina perlu pulih melalui pengujian independen terhadap produk-produk yang dihasilkan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berani menindak dugaan kasus mega korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Bahkan, Kejaksaan Agung telah menahan Direktur Utama Riva Siahaan dan anak dari raja minyak Riza Chalid. Menurut Mahfud, tak mungkin Kejaksaan Agung berani bertindak demikian berani tanpa restu dari Presiden Prabowo Subianto.
"Maka, saya apresiasi Presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja. Karena saya yakin Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari Presiden," ujar Mahfud di Solo, Jumat (28/2/2025).
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorSunariyah
Follow Us