Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahfud MD ajak jurnalis berswafoto usai mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam pada Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahfud MD mengatakan meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, dirinya belum bisa melepas 100 persen jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud mengatakan dirinya akan melepas jabatan setelah surat keputusan presiden (Keppres) ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Sampai ada Keppres dong, kalau belum ada Keppres terus saya pergi kan colong playu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyebut ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai selama menjabat sebagai Menko Polhukam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di