Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap untuk menerima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini dimulai setelah pembentukan tim gugus tugas resmi pada 28 November 2024.
“(MK) sudah standby karena kita mulai gugus tugas 28 November, artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” ujar Fajar dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara hingga 15 Desember 2024 Sejak pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024, KPU langsung melaksanakan rekapitulasi suara hingga 15 Desember 2024. Hasil resminya akan diumumkan pada 15 Desember 2024.