Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2024.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara hingga 15 Desember 2024 dan akan mengumumkan hasil resminya pada tanggal tersebut.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap untuk menerima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini dimulai setelah pembentukan tim gugus tugas resmi pada 28 November 2024.

“(MK) sudah standby karena kita mulai gugus tugas 28 November, artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” ujar Fajar dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di