Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan sekaligus terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).

Ketua MK, Anwar Usman memastikan menolak secara keseluruhan terhadap semua gugatan.

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar dia dalam sidang membacakan setiap putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023)

Adapun dalam sidang putusan yang dibacakan hari ini, MK secara berturut-turut membacakan perkara dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023; 40/PUU-XXI/2023; 41/PUU-XXI/2023; 46/PUU-XXI/2023; dan 50/PUU-XXI/2023.

Editorial Team

Tonton lebih seru di