Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Terdakwa makelar kasus Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto. KPK resmi mengajukan banding pada Kamis, 13 Maret 2024.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3/2024)  telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

1. KPK rasa vonis Dadan Tri gak adil

Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPK tak terima Dadan Tri divonis 5 tahun penjara. Vonis hakim dinilai tak adil.

"Adapun poin banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," jelas Ali.

2. Dadan Tri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 M

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di