KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Tol Trans Sumatra

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi proyek jalan tol Trans Sumatra yang dikerjakan PT Hutama Karya. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Seperti biasa dalam proses penyidikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ada," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
1. Negara rugi belasan miliar rupiah

Ali mengungkapkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Namun, jumlah pastinya masih dalam penghitungan.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah," ujar Ali.
2. Tiga orang dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah tiga orang ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik," jelas Ali.
3. Daftar pihak dicegah ke luar negeri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah daftar pihak-pihak yang dicegah KPK ke luar negeri:
- Eks Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo
- Pegawai Hutama Karya Rizal Sutjipto
- Komisaris PT Santarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen