Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan empat orang saksi dalam kasus surat jalan palsu pada kasus terpidana korupsi hak tagih Joko Tjandra.
Keempat saksi itu terdiri dari tiga pihak swasta dan satu aparat penegak hukum.
"Kami menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).