MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tak kunjung menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang sudah tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Kapolda Metro, MAKI juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (1/3/2023).
1. MAKI sebut Kapolda dan Kapolri melakukan penghentian penyidikan
Boyamin menjelaskan, pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga Senin (4/3/2024).
“Pokok permohonan: Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” ujar Boyamin.