Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk gugus tugas (Gugas) percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Gugus tugas itu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 7 Tahun 2022.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan gugus tugas itu dibentuk karena RUU PRT itu mandeg di DPR hampir dua dekade. Namun, dia berharap tak ada ego sektoral dalam pembentukan RUU PRT.
"Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” ujar Moeldoko dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (10/8/2022).