Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • Stefanus Roy Rening, mantan pengacara Lukas Enembe, mengajukan peninjauan kembali atas kasus perintangan penyidikan yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
  • Roy menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 memberi dasar konstitusional untuk mengajukan PK karena terkait pasal yang dinyatakan inkonstitusional.
  • Kuasa hukum Roy menyebut putusan MK menjadi bukti penting dalam PK dan berpendapat kliennya seharusnya tidak dihukum karena unsur pasal dakwaan telah dibatalkan MK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perintangan penyidikan kasus korupsi.

2 Maret

Putusan Mahkamah Konstitusi turun, disebut oleh Stefanus Roy Rening sebagai hadiah ulang tahunnya.

6 April 2026

Stefanus Roy Rening hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya, dengan menjadikan putusan MK sebagai dasar hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Stefanus Roy Rening mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus perintangan penyidikan yang sebelumnya membuatnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
  • Who?
    Mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, bersama kuasa hukumnya Irianto Subiakto.
  • Where?
    Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Permohonan PK diajukan pada Senin, 6 April 2026, setelah empat bulan bebas bersyarat sejak Desember 2025.
  • Why?
    Roy mengajukan PK karena menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 membuka peluang hukum baru terkait pasal perintangan penyidikan yang dinyatakan inkonstitusional.
  • How?
    Bersama tim kuasa hukum, Roy melampirkan putusan MK sebagai bukti pendukung dalam berkas PK dan menyampaikan hak konstitusionalnya untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Roy, dulu dia pengacara Pak Lukas yang pernah jadi Gubernur Papua. Pak Roy pernah dihukum karena katanya menghalangi penyelidikan. Sekarang dia mau coba lagi minta diperiksa ulang ke pengadilan karena ada aturan baru dari Mahkamah Konstitusi. Dia bilang itu haknya dan dia ingin perjuangkan supaya bisa bebas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengajuan peninjauan kembali oleh Stefanus Roy Rening menunjukkan bahwa sistem hukum memberi ruang bagi setiap warga untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Dengan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar, langkah ini mencerminkan keyakinan terhadap mekanisme hukum yang transparan dan terbuka terhadap koreksi melalui jalur resmi yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya yakni perintangan penyidikan. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan kasus korupsi.

"Saya baru empat bulan (bebas bersyarat), tanggal 2 Maret putusan MK turun," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Roy mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 ibarat hadiah bagi ulang tahunnya. Menurutnya, ia berhak untuk mengajukan PK.

"Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," ujarnya.

Pengacara Roy, Irianto Subiakto mengatakan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 menjadi salah satu bukti yang dilampirkan. Irianto berpendapat bahwa Roy seharusnya tak mendapatkan hukuman karena Undang-Undangnya telah dinyatakan inkonstitusional.

"Intinya itu. Kalau unsur langsung atau tidak langsung dinyatakan inkonstitusional harusnya dia dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.

Diketahui, Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan saat menangani perkara Lukas Enembe. Selain itu, ia juga didenda Rp150 juta subsider tiga bulan.

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Hal yang memberatkan, Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan. Roy sempat mengajukan Kasasi untuk melawan vonis tersebut.

Editorial Team