Jakarta, IDN Times - Mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya yakni perintangan penyidikan. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan kasus korupsi.
"Saya baru empat bulan (bebas bersyarat), tanggal 2 Maret putusan MK turun," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Roy mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 ibarat hadiah bagi ulang tahunnya. Menurutnya, ia berhak untuk mengajukan PK.
"Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," ujarnya.
Pengacara Roy, Irianto Subiakto mengatakan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 menjadi salah satu bukti yang dilampirkan. Irianto berpendapat bahwa Roy seharusnya tak mendapatkan hukuman karena Undang-Undangnya telah dinyatakan inkonstitusional.
"Intinya itu. Kalau unsur langsung atau tidak langsung dinyatakan inkonstitusional harusnya dia dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.
Diketahui, Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan saat menangani perkara Lukas Enembe. Selain itu, ia juga didenda Rp150 juta subsider tiga bulan.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Hal yang memberatkan, Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan. Roy sempat mengajukan Kasasi untuk melawan vonis tersebut.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK: Korupsi Dana Operasional Gubernur Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 T11 Jun 2025, 19:35 WIB
- Mantan Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara07 Feb 2024, 12:51 WIB
- Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe27 Sep 2023, 16:21 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Cerita Dokter di Bogor Gratiskan Pengobatan Warga Tak Mampu11 Agu 2026, 06:27 WIB
AS-Korsel Bakal Latihan Militer Gabungan, Lawan Ancaman Korut11 Agu 2026, 06:21 WIB
Suhu Maksimum 36 Derajat Hari Ini di Lahat, Sumsel Waspada Karhutla11 Agu 2026, 06:13 WIB
KKNT IPB Bantu Hidupkan Kembali Rumah Pembenihan KWT di Ponorogo11 Agu 2026, 06:11 WIB
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Haji Hari Ini11 Agu 2026, 06:02 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 11 Agustus 2026, Awas Udara Kabur!11 Agu 2026, 06:01 WIB
WANSUS BMKG: Es Abadi Puncak Jaya Papua Hilang 2026 Akibat Pemanasan Global11 Agu 2026, 06:01 WIB
Cuaca Semarang 11 Agustus: Siang Kering Terik Menyengat, Malam Bediding Menyerang11 Agu 2026, 06:00 WIB
2 Tersangka Pungli Sidebuk-debuk Ditangkap, Warga Demo11 Agu 2026, 05:52 WIB
TOP 5: Teddy Bertemu Haji Isam hingga Wakaf Istiqlal Masuk Bursa11 Agu 2026, 05:00 WIB
Emak-Emak Curi Gelang Emas 50 Gram di Samarinda Ditangkap di Makassar11 Agu 2026, 02:16 WIB
Jangan Asal Jawab! 5 Trik Interview Kerja Ini Bisa Bikin Kamu Dilirik HRD11 Agu 2026, 01:00 WIB
Khawatir Kabur, Keluarga Putri Dakka Desak Polisi Tahan Dokter Resti11 Agu 2026, 00:49 WIB
Tak Sekadar Gudang, UCC Terboyo Disiapkan Jadi Mesin Baru 33 Ribu UMKM11 Agu 2026, 00:13 WIB
Jateng Stop Jual Garam Mentah ke Luar Daerah, Bangun Sentra Pengolahan11 Agu 2026, 00:12 WIB
17 Sekolah Nasional Terintegrasi Mulai Dibuka, Didik 1.360 Siswa10 Agu 2026, 23:58 WIB
Panjang Umur tapi Tak Bahagia: Paradoks Generasi Muda Korea Selatan10 Agu 2026, 23:54 WIB
Pria Kolaka Ditangkap di Makassar usai Curi Motor Teman Kencan10 Agu 2026, 23:47 WIB
Vario Evo Night Ride Kembali Sisir Jalanan Medan10 Agu 2026, 23:15 WIB