Jakarta, IDN Times - Mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya yakni perintangan penyidikan. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan kasus korupsi.
"Saya baru empat bulan (bebas bersyarat), tanggal 2 Maret putusan MK turun," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Roy mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 ibarat hadiah bagi ulang tahunnya. Menurutnya, ia berhak untuk mengajukan PK.
"Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," ujarnya.
Pengacara Roy, Irianto Subiakto mengatakan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 menjadi salah satu bukti yang dilampirkan. Irianto berpendapat bahwa Roy seharusnya tak mendapatkan hukuman karena Undang-Undangnya telah dinyatakan inkonstitusional.
"Intinya itu. Kalau unsur langsung atau tidak langsung dinyatakan inkonstitusional harusnya dia dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.
Diketahui, Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan saat menangani perkara Lukas Enembe. Selain itu, ia juga didenda Rp150 juta subsider tiga bulan.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Hal yang memberatkan, Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan. Roy sempat mengajukan Kasasi untuk melawan vonis tersebut.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- KPK: Korupsi Dana Operasional Gubernur Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 T11 Jun 2025, 19:35 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Mantan Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara07 Feb 2024, 12:51 WIB
- Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe27 Sep 2023, 16:21 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia26 Sep 2026, 07:15 WIB
Putin Tegaskan Rusia Terbuka pada Proposal Damai dengan Ukraina26 Sep 2026, 07:10 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026, Cerah Berawan26 Sep 2026, 07:02 WIB
5 Fakta Ekskul KKRI yang Libatkan TNI dalam Pelatihannya26 Sep 2026, 07:00 WIB
Kolombia Resmi Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran 26 Sep 2026, 06:21 WIB
Puluhan Aktivis dan Artis Ditahan dalam Aksi Tolak Netanyahu di PBB26 Sep 2026, 06:10 WIB
Transaksi Pasar Modal Lampung Rp27,5 Triliun per Agustus 202626 Sep 2026, 06:01 WIB
TNI AU Ungkap 18 Jet Tempur Rafale Bakal Tiba Bertahap di RI pada 202726 Sep 2026, 06:00 WIB
Aksi Penikaman di Biara Polandia, Seorang Pastor Tewas 26 Sep 2026, 05:09 WIB
BPBD dan DPRD DKI Tebar 1 Ton Garam untuk OMC Atasi Kekeringan26 Sep 2026, 05:03 WIB
TOP 5: Prabowo Ungkap Perda Penipu hingga Lapas Mewah agar Dirobohkan26 Sep 2026, 05:00 WIB
Norwegia Beri Bantuan Rp235 M untuk Layanan Publik Palestina26 Sep 2026, 04:37 WIB
Houthi Klaim Serang Fasilitas Minyak Aramco dan Pangkalan Saudi26 Sep 2026, 03:49 WIB
Finlandia Minta Elon Musk Izinkan Ukraina Pakai Starlink di Rusia26 Sep 2026, 03:27 WIB
Gagal Bukan Akhir, Ini 5 Cara Bangkit dan Kembali Percaya Diri26 Sep 2026, 01:00 WIB
Tak Mau Kalah oleh Teknologi? Kuasai 6 Skill Penting Ini26 Sep 2026, 00:07 WIB
CEK FAKTA: Malaysia Laporkan Indonesia ke PBB Akibat Karhutla26 Sep 2026, 00:00 WIB
Menhan Prancis Kunjungi PT PAL, Tinjau Progres Kapal Selam Scorpene RI25 Sep 2026, 23:38 WIB
Ekonom Sebut Indonesia Salah Arah, Nakhoda dan Kompas Disorot25 Sep 2026, 23:30 WIB