Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara

Almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe (Dok. Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Lukas.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan, dan denda 150 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Hal yang memberatkan, Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, berlaku sopan selama persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us