Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata hakim ketua Saifudin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) malam.