Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Perampasan Aset Masih Jaring Aspirasi, DPR: Bukan Diperlambat

RUU Perampasan Aset Masih Jaring Aspirasi, DPR: Bukan Diperlambat
Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Rakyat Pati menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Komisi III DPR RI masih menyerap aspirasi melalui RDPU dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • Sari Yuliati menyebut kehati-hatian diperlukan agar aturan tidak menjadi instrumen kekuasaan yang menekan masyarakat.
  • Forum Komunikasi Rakyat Pati meminta kejelasan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada pimpinan DPR RI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah DPR perlu kehati-hatian dalam pembahasan RUU?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan sengaja diperlambat. Saat ini, Komisi III DPR RI masih menyerap berbagai aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari meaningful participation.

Menurut Sari, kehati-hatian diperlukan agar RUU Perampasan Aset yang nantinya disahkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Karena itu, DPR ingin memastikan aturan tersebut memiliki keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah.

  1. 1. DPR masih dengarkan aspirasi publik

    Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset
    Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)

    Sari mengatakan, Komisi III DPR RI masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.

    "Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation," ujar Sari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

    Ia menilai, pembahasan RUU tersebut memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya memastikan kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tidak disalahgunakan oleh rezim yang sedang berkuasa.

    "Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa," katanya.

  2. 2. Bukan diperlambat, tapi harus hati-hati

    IMG-20260713-WA0006.jpg
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

    Sari menekankan, proses panjang dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bukan berarti DPR menghambat pengesahannya. Menurutnya, kehati-hatian justru dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

    "Jadi mungkin bukan diperlambat tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," ucapnya.

    Ia menyebut, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan menyerap masukan dari berbagai kelompok, DPR diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

  3. 3. DPR tampung aspirasi warga Pati

    IMG-20260824-WA0021.jpg
    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Pimpinan DPR RI memastikan bakal mengawal aspirasi dari masyarakat Pati terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aspirasi tersebut disampaikan langsung Forum Komunikasi Rakyat Pati saat bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan Forum Komunikasi Rakyat Pati dalam pertemuan tersebut.

    "Sudah hadir dari 20 sudah 18 yang hadir, pertama-tama saya ucapkan terima kasih, selamat datang dari forum komunikasi rakyat Pati dan pada hari ini sudah berkenan untuk bisa bersama-sama berdialog dengan kita, berdiskusikan dengan kita di pagi hari ini," kata Cucun.

    Cucun menegaskan, DPR akan terus mengawal aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut. Termasuk aspirasi yang berkaitan dengan proses tindak lanjut pemerintah dan DPR.

    "Dan juga apa yang nanti disampaikan kita akan terus mengawal aspirasi-aspirasi dari bapak ibu sekalian yang disampaikan. Kita akan terus dampingi apa yang ingin segera ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui DPR," ujarnya.

    Sebelumnya, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, Lukman Hakim, mengatakan salah satu agenda utama kedatangan mereka ialah meminta kejelasan terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

    "Poin yang akan kami sampaikan terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Pak. Sampai sejauh mana Bapak-bapak, Ibu-ibu Wakil Ketua DPR RI hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III, paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya," kata Lukman di ruang rapat.

    Selain soal RUU Perampasan Aset, Forum Komunikasi Rakyat Pati juga menyampaikan masalah yang terjadi di daerah. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas terhadap kelompok masyarakat yang dinilai menganggu kondusifitas Kabupaten Pati.

    "Jadi kami menuntut adanya sebuah ketegasan dari aparat penegak hukum, khususnya APH yang ada di Kabupaten Pati. Beberapa kali kami sampaikan, 'tolong APH tegas, tolong APH tegas.' Tapi apa yang terjadi? Dan itu selalu terjadi dan itu selalu terjadi. Ada semacam pembiaran," ungkapnya.

    Forum tersebut juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial. Menurut Lukman, narasi yang berkembang di media sosial kerap membentuk persepsi negatif publik terhadap kondisi Pati. Bahkan narasi yang beredar cenderung hoaks.

    Ia pun menyayangkan informasi tidak benar yang banyak dikonsumsi masyarakat luas ini justru mengalahkan pemberitaan media massa.

    "Jadi gorengannya itu sampai media resmi kalah, Pak. Hoaks-hoaksnya luar biasa. Padahal yang ada di lapangan mereka-mereka paling 10 orang, 7 orang. Tapi ketika sudah konten kreator ini sudah bermain, jadi seolah-olah-olah ini Pati jelek," kata Lukman.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta DPR mempertimbangkan regulasi yang dapat mengatur penggunaan media sosial agar penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan tidak semakin memicu keresahan.

    "Selalu negatif, selalu negatif. Kami perlu adanya sebuah regulasi yang mengatur itu. Sampai media yang berizin pun kalah secara pemberitaan. Enggak akan didengar gitu," tambahnya.

    Untuk diketahui, pertemuan itu turut dihadiri pimpinan DPR lainnya yakni, Sari Yuliati, serta Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Andre Rosiade.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More