Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Setelah putusan pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Azis dieksekusi ke lapas untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Senin (7/3/2022) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).