Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun dua bulan.

Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

"Menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta," ujar Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

1. Hak politik Azis Syamsuddin dicabut empat tahun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Azis tak boleh dipilih mengisi jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun," sebut hakim.

2. Azis Syamsuddin dianggap rusak citra DPR

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ada sejumlah pertimbangan jaksa, baik yang memberatkan maupun meringankan dalam memberi tuntutan. Pertimbangan itu termasuk fakta bahwa Azis belum pernah dihukum semasa hidupnya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," jelas jaksa.

3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK Rp3,6

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531 (3,6 miliar). Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us