Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.
“KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” katanya dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).