Mardani Maming Dibui 10 Tahun Penjara, KPK: Kami Tak Langgar Hukum

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.
“KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” katanya dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
1. KPK sebut vonis 10 tahun Mardani Maming bukti tidak dipolitisasi
Ali mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan bahwa tuduhan terhadap KPK yang disebut mengkriminalisasi Mardani H Maming tidak benar.
Menurut dia, penetapan Mardani Maming telah sesuai dengan alasan hukum yang kuat. Dengan begitu, kata Ali, narasi KPK mengkriminalisasi dan mempolitisasi perkara hanya persepsi subjektif.
“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi,” ujar Ali.