PPKM Dicabut, Ada Prokes Baru Yang Harus Diterapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Inmendagri ini diterbitkan menyusul pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu.
“Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” ujar Mendagri mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ada empat catatan yang ditekankan dalam Inmendagri yang menjadi instruksi bagi para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
1. Prokes baru di masa transisi
Terkait dengan protokol kesehatan (prokes) di masa transisi, Mendagri menetapkan ada setidaknya empat aturan baru mengenai prokes yang harus ditaati, antara lain:
1. Tetap menggunakan masker terutama pada aktivitas yang mengharuskan adanya kerumunan, kegiatan di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, ada masyarakat yang mengalami gejala gangguan kesehatan pernapasan (batuk, pilek, dan bersin), serta memiliki kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
2. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Meningkatkan kewaspadaan dan daya tahan diri agar tidak tertular virus COVID-19 mengingat risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik. Termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik
Baca Juga: Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker meski PPKM Dicabut
2. Catatan soal pengawasan
Tak hanya menerapkan prokes baru, Mendagri juga melakukan sederet cara sebagai pentuk pengawasan terhadap masyarakat. Mulai dari mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19.
Editor’s picks
Pengawasan juga dilakukan bagi kelompok rentan (panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll) dengan memberikan perhatian dan perlindungan dari resiko penularan COVID-19.
Selain itu, Mendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19.
3. Vaksinasi
Mendagri juga terus mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat. Vaksinasi bisa dilakukan di tempat-tempat umum, seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan COVID-19 nasional per 30 Desember 2022 pukul 12:00 WIB, tercatat sudah 204.019.421 orang menerima vaksinasi tahap pertama.
Sementara vaksinasi tahap kedua sudah dilakukan kepada 174.761.203 orang. Vaksinasi tahap ketiga sudah dilakukan olehb 68.506.318 orang.
Satgas juga mencatta, 1.166.832 orang sudah melakukan vaksinasi tahap keempat.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Jokowi Mau Genjot Ekonomi Indonesia?
4. Melakukan komunikasi publik dengan intensif
Mendagri juga meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi publik yang intensif, komunikatif, informatif, dan edukatif. Pemerintah daerah diminta mengiptimalkan semua media baik sosial dan massa.
Tak hanya itu, pernanan tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga jaringan masyarakat juga dirasa diperlukan untuk mengoptimalkan masa transisi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia!
Baca Juga: Pertimbangan Jokowi Cabut Kebijakan PPKM