Jakarta, IDN Times - Penyelidikan kasus pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa dihentikan sementara karena Maria belum mendapatkan pengacara atau pendamping penasihat hukum.
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono di Kompleks Mabes Polri, Senin (13/7/2020).