Jakarta, IDN Times - Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023.
Mario Teguh dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” kata kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, pada Kamis (13/7/2023).