Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menambah durasi waktu berlaku tes PCR untuk perjalanan dengan pesawat. Untuk perjalanan dalam negeri, tes PCR berlaku selama 3x24 jam.
"PCR yang tadinya berlaku 2x24 jam berubah menjadi 3x24 jam," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengutip dari ANTARA, Kamis (28/10/2021) siang.