Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengatakan jabatan ketua umum partai politik (parpol) merupakan ranah internal partai. Pernyataan Eddy menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu permohonan gugatan tersebut ialah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Gugatan tersebut dilayangkan dosen HTN Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury.
"Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohon ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan ketum parpol adalah ranah internal, karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).