Jakarta, IDN Times — DPR RI memberikan waktu tambahan untuk membahas dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait dua rancangan UU tersebut. Adapun perpanjangan waktu yang diberikan sampai dengan masa sidang I 2022-2023.
“Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 29 Juni 2022, Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP dan pimpinan Komisi II meminta perpanjangan waktu untuk perubahan UU 5/2014. Apakah dalam rapur ini kita bisa setujui perpanjangan waktu tersebut sampai dengan sidang I 2022-2023 akan datang?” tanya Dasco dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.