Jakarta, IDN Times - Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, salah satu dasar penetapan tersangka adalah persoalan tindakan pengereman darurat sebelum tabrakan. Polisi menemukan fakta tersebut setelah menganalisis data logger yang merekam berbagai parameter operasional kereta selama perjalanan.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dari hasil analisis itu, penyidik menilai pengereman darurat seharusnya dilakukan ketika posisi kereta masih berada lebih jauh dari titik tumburan.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," tuturnya.
Anom menyebut, kesimpulan tersebut diperoleh dari analisis penyidik serta pemeriksaan terhadap ahli. Menurut dia, masinis masih mempunyai kesempatan untuk melakukan pengereman lebih awal sehingga tabrakan dapat dihindari.
"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," katanya.
Selain data logger dan keterangan ahli, polisi menggunakan aturan mengenai prosedur pengereman darurat sebagai dasar penyidikan.
Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizka mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.
"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata Rizka.
Rizka mengatakan, prosedur tersebut juga telah tercantum dalam SOP yang berlaku bagi masinis.
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada," katanya.
Atas perkara tersebut, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman dalam perkara itu disebut mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
