Depok, IDN Times - Penyegelan Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Mochtar RT 03/07 Kelurahan Sawangan Depok, Jawa Barat, masih terlihat sampai hari ini, Kamis (24/5).
Selain pemasangan kayu dan garis polisi di depan pintu masjid, juga terlihat segel bertuliskan “KEGIATAN INI DISEGEL”.
Penyegelan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 dan Nomor 199 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Peraturan Daerah Depok Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok.