Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. IDN Times/Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times - Penyegelan Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Mochtar RT 03/07 Kelurahan Sawangan Depok, Jawa Barat, masih terlihat sampai hari ini, Kamis (24/5).

Selain pemasangan kayu dan garis polisi di depan pintu masjid, juga terlihat segel bertuliskan “KEGIATAN INI DISEGEL”.

Penyegelan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 dan Nomor 199 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Peraturan Daerah Depok Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok.

1. Komnas HAM menjawab penyegelan masjid

Pantauan IDN Times, terdapat banner yang ditempel di bawah segel. Banner tersebut adalah surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Surat dengan nomor 328/K/PMT/II/2017, merupakan surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penolakan Masjid Ahmadiyah Depok.

2. Pengaduan Ahmadiyah Depok telah diterima Komnas HAM

Editorial Team

Tonton lebih seru di