Suasana kawasan Bundaran HI saat penerapan Crowd Free Night pada malam pergantian tahun di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya menerapkan aturan Crawd Free Night saat malam pergantian tahun di 11 lokasi di Jakarta untuk mencegah adanya kerumunan di masa pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) untuk 10 kawasan di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan CFN diberlakukan usai pemerintah telah menetapkan level PPKM level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Barat.
"Kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Namun, menurut Sambodo, kebijakan CFN sebenarnya sudah diberlakukan sebelum status PPKM level 3 ditentukan. CFN sebelumnya hanya diberlakukan di kawasan Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan. Penambahan titik CFN itu diberlakukan sejak Minggu, 6 Februari 2022.
"Titik crowd free night kan sudah kita laksanakan, sudah lama. Tapi yang biasanya yang malam sabtu dan malam minggu itu hanya ada di Sudirman-Thamrin, mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam," kata dia.
Berikut 10 kawasan yang diberlakukan CFN di Jakarta sebelumnya:
1. Sudirman - Thamrin
2. Asia Afrika
3. Gunawarman, Senopati, Suryo
4. Kawasan SCBD
5. Medan Merdeka
6. Kawasan kota tua
7. Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Sunter
9. Banjir Kanal Timur (BKT)
10. Kawasan Kemang.