Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tegas.
Bahkan, Mahfud mengatakan, aturan itu tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), melainkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam, tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap," kata Mahfud seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/9/2020).