Jakarta, IDN Times - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dulunya merupakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti salah satunya untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Untuk diketahui, SKCK adalah keterangan yang berisikan tindakan kejahatan seseorang. Melansir dari halaman polri.go.id , SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelkam.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara memperoleh SKCK baik secara online mau pun offline, simak rangkuman IDN Times berikut ini.